Ketua Komisi VIII DPR Sebut Gus Irfan Akan Jadi Menteri Haji
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan disebut akan menjadi Menteri Haji dan Umrah usai lembaga itu menjadi kementerian lewat Revisi UU Haji yang baru disahkan, Selasa (26/8).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat evaluasi Haji 2025 di DPR, Rabu (27/8). Rapat turut dihadiri Gus Irfan serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji," kata Marwan dalam rapat.
Marwan mengatakan Kementerian Haji akan mulai beroperasi dalam waktu 30 hari sejak Undang-Undang Haji yang baru disahkan. Nantinya, Presiden akan mengeluarkan Keppres dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan Kementerian Haji.
"Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa, Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertanggungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau enggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa," katanya.
Dengan keputusan itu, Marwan menyebut Menteri Agama juga tak akan lagi mengurusi haji. Dia bilang Menag Nasaruddin Umar akan berlaku penuh sebagai ulama.
"Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar," kata dia.
Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan turunan RUU Haji yang sudah disahkan DPR akan segera diterbitkan. Saat ini, kata dia, detail aturan soal itu masih dalam penyusunan di bawah Kemenpan-RB, karena terkait kepegawaian.
Bambang terutama menyoroti peralihan kepegawaian seiring transisi BP Haji menjadi kementerian. Namun, dia memastikan sebagian besar dari mereka merupakan migrasi dari Kementerian Agama.
"SDM-nya kita sedang hitung kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji," tuturnya.
Namun, Bambang memastikan proses itu tak akan lebih dari 30 hari. Sebab, ketentuannya telah diatur sesuai mekanisme perundang-undangan.
"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya," kata dia.
(thr/isn)