Polda Metro Jaya bakal merekayasa arus lalu lintas karena unjuk rasa di Jakarta, terutama sekitar Istana, Mahkamah Konstitusi (MK), dan DPR RI pada Kamis (28/8).
"Untuk konsep pelayanan penyampaian pendapat di muka umum, masih sama. Jadi, silakan masyarakat menyampaikan pendapat, diatur oleh undang-undang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Rabu (27/8) seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebut rencana rekayasa arus lalu lintas sudah disiapkan, namun penerapannya bersifat situasional tergantung jumlah dan mobilitas massa yang hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila massa demo bisa berbagi ruas jalan dengan pengguna jalan lain, kata Komarudin, maka arus lalu lintas tetap berjalan normal.
Namun, tegasnya, jika massa sampai memakan badan jalan, maka akan dilakukan pengalihan arus.
"Kalau pun jumlah massa banyak, yang mengharuskan menggunakan kapasitas ruas jalan, maka kami akan melakukan pengalihan. Jadi, sifatnya situasional," katanya.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada ruas jalan yang ditutup.
"Kalau memang jumlah massa tidak terlalu besar dan bisa berbagi ruas jalan dengan masyarakat lain, maka tidak kami alihkan. Jadi, aktivitas tetap berjalan, masyarakat, semua tetap kita jalankan," ujar dia.
Komarudin mengimbau massa aksi untuk tidak masuk jalan tol, karena kejadian sebelumnya sempat bikin kemacetan panjang dan membahayakan pengendara.
"Kami tentunya sangat menyayangkan kalau sampai massa itu masuk jalan tol, apalagi sampai mengganggu aktivitas jalan. Ini tentu sangat sangat disayangkan. Itu sudah ranah penegakan hukum," katanya.
Saat itu, kata dia, polisi terpaksa mengevakuasi kendaraan yang terjebak di tol. Arus kendaraan dikeluarkan lewat exit depan Polda, Tegal Parang dan Slipi.
"Kami harus mengeluarkan yang di dalam tol itu untuk menjaga jangan sampai terjebak di tengah konflik. Kemudian yang dari arah barat, kami keluarkan di Slipi," kata dia.
Namun, Komarudin juga tetap mengingatkan massa untuk berunjuk rasa dengan tertib dan damai sehingga jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.
"Jadi, silakan saja menyampaikan pendapat, itu sah-sah saja, namun jangan sampai ganggu aktivitas lain karena ada juga yang pulang, ada aktifitas lain dan sebagainya. Ini yang harus diperhatikan," katanya.