Waketum Golkar Sebut Posisi 'Dewa-dewa' Buat Setya Novanto
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut kecil kemungkinan narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), kembali menjadi pengurus DPP Partai Golkar.
Doli menyatakan rekam jejak Setnov yang pernah menjabat ketua umum itu membuatnya mungkin akan duduk sebagai petinggi di Golkar.
"Kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin enggak di eksekutifnya lah. Karena dia senior, kan enggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewa-dewa. Tapi kalau yang bersangkutan bersedia," kata Doli di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/8).
Doli menegaskan hingga saat ini Setnov masih menjadi kader Golkar. Ia menyatakan partai tak pernah memecat Setnov meski ia telah terjegal kasus mega korupsi.
Ia menyatakan perihal masuk ke dalam kepengurusan Golkar itu bagi Setnov juga tidak ada larangan, selama bersedia dan pimpinan Golkar juga memerlukannya.
"Dia mantan ketua umum, senior kami. Sama kami menempatkannya dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tanjung, Pak Airlangga, dengan Pak Aburizal Bakrie," ucapnya.
Setnov sudah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali menegaskan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat didapatkan usai Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Lewat amar putusannya, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setya Novanto dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis PK Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
(mnf/fea)