Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap daftar nama-nama terpanjang di Indonesia, bahkan ada yang mencapai 78 karakter.
Nama-nama itu dipaparkan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi dalam acara Satu Data Untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025. yang digelar di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemaparannya, Teguh menampilkan sejumlah nama warga Indonesia yang tercatat memiliki panjang melebihi rata-rata, yakni:
1. Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art (78 karakter)
2. Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
3. Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter)
Teguh menjelaskan bahwa nama-nama tersebut sudah lebih dulu terbit sebelum regulasi baru terkait batas jumlah karakter dalam penulisan nama.
"Semua nama terbit sebelum berlakunya Regulasi terkait jumlah karakter maksimal penulisan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan," kata Teguh.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan yang menegaskan bahwa jumlah huruf dalam penulisan nama paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Dengan adanya regulasi ini, Dukcapil memastikan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan lebih tertib dan seragam, sehingga tidak lagi ada warga dengan nama yang melebihi batas 60 karakter.
Lihat Juga : |