SUMMIT DATA KEPENDUDUKAN

Nama-nama Unik Kelahiran 1998: Sukrismon hingga Bunga Reformasi

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2025 14:45 WIB
Ditjen Dukcapil Kemendagri mengungkap daftar nama-nama unik yang muncul pada masa krisis moneter 1998. Ada yang bernama Aldi Krismon dan Bunga Reformasi.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di acara Satu Data untuk Semu Rilis Data Kependudukan I Tahun 2025 (CNN INDONESIA/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap daftar nama-nama unik yang muncul pada masa krisis moneter 1998.

Nama-nama tersebut mengambil dari istilah yang populer saat situasi krisis yang kala itu tidak hanya mengguncang sektor keuangan dan perekonomian nasional, tetapi juga memicu gejolak sosial dan politik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan hal ini dalam acara Satu Data Untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acara tahunan tersebut menjadi ajang rilis data kependudukan untuk mendorong kolaborasi pemanfaatannya bagi pelayanan publik, pembangunan, hingga penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran menuju terwujudnya Asta Cita.

Dalam pemaparannya, Teguh menampilkan sejumlah nama unik yang lahir pada masa krisis moneter 1998.

Laki-laki:

  1. Sukrismon
  2. Aldi Krismon
  3. Yogi Reformasi
  4. Argo Moneter

Perempuan:

  1. Ade Rika Krismon
  2. Rosidiawati Adilade Krismon
  3. Bunga Reformasi
  4. Risma Aula Dillova Moneter

Fenomena penamaan ini menunjukkan krisis ekonomi dan politik 1998 yang meninggalkan jejak mendalam hingga mempengaruhi pilihan nama anak.

Saat itu, momen krisis berujung pada perubahan besar dalam sejarah Indonesia, ditandai dengan era reformasi setelah lengsernya Presiden ke-2 Soeharto.

Meski demikian, pemerintah bersama Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan, penamaan harus sesuai ketentuan yang berlaku agar lebih sederhana, tidak bermakna negatif, mudah dibaca, dan tidak multitafsir dalam dokumen resmi.

(kay/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER