Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, MK Beri Waktu 2 Tahun Penyesuaian

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2025 17:10 WIB
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk penyesuaian aturan larangan wakil menteri rangkap jabatan komisaris. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan jabatan wakil menteri sebagai komisaris.

Hal itu menyusul dikabulkannya uji materi perkara nomor: 128/PUU-XXIII/2025 tentang Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa.

"Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dalam sidang Kamis (28/8).

MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Putusan perkara tersebut diwarnai oleh pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Dalam konteks perkara a quo, Daniel Yusmic memandang pendirian Mahkamah dalam Putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019 tetap perlu dipertahankan, semestinya tidak perlu dirumuskan dalam amar putusan.

Sementara Arsul Sani pada pokoknya menyatakan Mahkamah seharusnya perlu menerapkan due process perkara Pengujian Undang-undang yang bersifat deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk Undang-undang dan para pihak yang terdampak.

Perkara ini diuji cepat oleh MK, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno untuk mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR.

(ryn/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK