Bos Maktour Diperiksa KPK: Saya Jelaskan soal Pembagian Kuota Haji
Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengungkapkan telah memberi penjelasan mengenai pembagian kuota haji tambahan dalam pemeriksaan selama sekitar 6 jam di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota (haji) tambahan. Kami memberikan penjelasan," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8).
Dia menuturkan Maktour sudah berkiprah selama sekitar 41 tahun dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah atau 'tamu-tamu Allah'.
"Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Fuad memberikan penjelasan mengenai pertemuan antara asosiasi agen perjalanan haji dan umrah dengan jajaran Kementerian Agama. Kata dia, pertemuan itu biasa dilakukan sebagai bentuk silaturahmi.
"Kalau bilang pertemuan, saya silaturahmi di kantor saya untuk kawan-kawan asosiasi Jumat, kan, di mana-mana itu ada Jumat berkah," kata dia.
"Kantor saya terbuka untuk siapa saja, bukan hanya untuk asosiasi. Siapa pun kawan-kawan media mau datang dengan mudah di kantor saya, ya, saya selalu terbuka," sambungnya.
Fuad mengklaim Maktour hanya mendapat sebagian kecil kuota haji khusus yang menjadi hadiah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2024 lalu.
"Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Tidak ada bilang sampai ribuan apa semua, enggak ya," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengaturan pembagian kuota haji tambahan terhadap Fuad.
"Dalam perkara kuota haji, hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sd. FHM Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antre," kata Budi melalui pesan tertulis.
Pada hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) periode 2024-2028 Muhammad Firman Taufik.
Kemudian Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas'ud, Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufiq, Direktur Bina Umrah & Haji Khusus Tahun 2024 Jaja Jaelani, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajidan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(ryn/isn)