Demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) di Markas Brimob Batalyon C Pelopor Polda Jawa Tengah di Solo, berlangsung ricuh, Jumat (29/8).
Diikuti ribuan orang, aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas atas kematian Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta.
Massa melempari Markas Brimob Batalyon C, Surakarta dengan berbagai macam benda. Pantauan CNNIndonesia.com, massa melemparkan batu, botol air, hingga pecahan kaca ke arah Polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sebagian massa di depan Markas Brimob Surakarta membakar kardus dan water barrier di Jalan Adi Sucipto, sambil meneriakkan yel-yel mengutuk anggota yang melindas Affan.
Di Surabaya, bentrok juga terjadi antara gabungan masyarakat sipil dengan aparat keamanan di depan Gedung Negara Grahadi.
Aksi ini diikuti ribuan orang, sebagai bentuk solidaritas Darurat Kekerasan Aparat terkait tewasnya Affan.
Pantauan CNNIndonesia.com dilokasi, ribuan massa yang menggunakan pakaian bebas dan jaket ojek online memadati depan gerbang Gedung Grahadi.
"Polisi pembunuh, polisi pembunuh, polisi pembunuh," teriak mereka.
Salah satu orator melalui pengeras suara, mengatakan aksi mereka ini digerakkan oleh rasa solidaritas sesama rakyat.
"Kami ke sini karena solidaritas," kata salah satu orator.
Massa langsung merangsek gerbang sisi barat Grahadi. Sejumlah orang yang belum terkonfirmasi sebagai massa aksi langsung melakukan lemparan batu ke arah polisi yang berjaga. Mereka juga menarik mundur pagar kawat berduri.
Bentrok pecah setelah tensi demo meninggi. Aparat melempar gas air mata untuk membubarkan massa, dibalas dengan lemparan batu ke arah aparat. Suasana sekitar Gedung Grahadi penuh asap gas air mata.
Sementara aparat kepolisian bersiaga menggunakan tameng lengkap. Mobil water cannon dan kendaraan pengurai massa dikerahakan.
Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia (KanHAM) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan ada sejumlah tuntutan dalam aksi ini.
Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk:
1. Menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa.
2. Memecat dan memberikan hukuman sesuai mekanisme hukum pidana seluruh personel kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan gugurnya Affan Kurniawan
3. Memberikan restitusi dan pemulihan kepada seluruh korban kekerasan polisi pada demonstrasi 25-28 Agustus 2025
4. Bebaskan seluruh massa peserta aksi demonstrasi 25-28 Agustus 2025 yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
5. Terapkan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.