Propam: 7 Polisi Pelindas Affan Langgar Kode Etik, Dipatsus 20 Hari
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik setelah insiden maut yang menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Ketujuh polisi itu kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
"Saya, Kadiv Propam, tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal," kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Abdul mengatakan hasil gelar perkara awal menunjukkan tujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan terduga pelanggar telah terbukti langgar kode etik profesi kepolisian," ucap Abdul Karim.
"Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar," katanya menambahkan.
Terkait kasus pidana, Abdul mengatakan pihaknya fokus etik dulu, setelah itu dilimpahkan untuk pidana.
Berdasarkan identifikasi sementara, diketahui dua anggota duduk di depan termasuk sopir, yakni Bripka R sebagai pengemudi dan Kompol C di sebelahnya. Sementara lima lainnya duduk di bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, dan dua personel lainnya.
Affan Kurniawan, seorang driver ojol, tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aparat membubarkan aksi massa unjuk rasa di Gedung DPR di Jakarta, Kamis (28/8) malam. Affan sendiri bukan bagian dari demonstrasi. Saat kejadian, ia tengah bekerja mengantarkan pesanan makanan.
(yoa/har)