Propam Mabes Polri menyatakan akan melanjutkan proses pidana kasus kematian Affan Kurniawan, segera setelah proses etik terhadap tujuh polisi yang diduga terlibat kasus ini dirampungkan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya fokus terlebih dahulu untuk memproses etik tujuh anggota Brimob yang terlibat peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan, sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu," kata Abdul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Ia mengatakan sejauh ini tujuh anggota Brimob telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar karena telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Tujuh orang itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Tujuh orang itu juga bakal menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
"Tapi yang jelas, fakta yang ditemukan peristiwa itu terjadi dan 7 orang ini sudah ditetapkan terduga pelanggar. Terduga pelanggar ini sama saja sudah ditentukan tersangka kalau di peradilan umum ya, kalau di kode etik itu terduga pelanggar," ujarnya.
Sopir ojol Affan Kurniawan, 21 tahun, meninggal dunia setelah dilindas mobil rantis Brimob, Kamis (28/8) kemarin, saat demonstrasi berujung bentrok terjadi di kawasan Penjernihan, Jakarta Pusat.
Demonstrasi dan bentrok di Penjernihan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Gedung DPR sejak Kamis siang.
Affan tewas dilindas rantis ketika hendak mengantarkan makanan pesanan dari pelanggannya.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Prabowo mengaku terkejut sekaligus kecewa atas tindakan petugas yang berlebihan, yang mengakibatkan Affan meninggal dunia.
(yoa/wis)