Ayah Affan Minta Keadilan, Titip Pesan untuk Mitra Ojol dan Mahasiswa

CNN Indonesia
Jumat, 29 Agu 2025 21:16 WIB
Ayah Affan meminta keadilan untuk anaknya yang meninggal dunia usai dilindas mobil rantis milik Brimob.
Orang tua Affan saat bertemu wartawan di rumah duka di Jakarta pada Jumat (29/9). (Arsip Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis Brimob meminta keadilan. Dia berharap pelaku ditindak.

"Kami ya minta cuma rasa keadlian saja. Tidak semuanya polisi yang harus jadi korbannya," ujarnya kepada wartawan di rumah duka di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (29/8).

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menemui keluarga Affan pada Jumat dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli mengungkap, Kapolri berjanji akan mengusut tuntas kematian Affan.

"Janji akan mengusut, seperti itu," kata dia.

Pesan untuk rekan ojek online dan mahasiwa

Selain itu, Zulkifli juga menyampaikan pesan kepada mitra pengemudi ojek online. Ia meminta agar mereka menurunkan emosi.

"Saya minta kepada mitra-mitra online, cukup anak saya yang menjadi korban. Saya sudah serahkan kepada penegak hukum, saya sudah pasrah masalah kepergian anak saya. Saya mohon kepada rekan-rekan jangan sampai kejadian seperti anak saya. Itu saja yang saya sampaikan," ujar Zulkifli.

Pesan serupa juga ia titipkan untuk para mahasiswa.

"Dan mohon juga kepada adik-adikku mahasiswa-mahasiswa di tanah air baik dari Sabang sampai Merauke, tolong percayakan kepada aparat kepolisian. Saya sudah serahkan kepada kepolisian, sudah ada mereka menangkap yang berbuat kepada anak saya," ujar dia, seperti dikutip dari detik.

Affan Kurniawan tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan dalam demonstrasi Kamis malam (28/8). Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat pada Jumat pagi.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik dalam kematian Affan Kurniawan.

Ketujuh polisi itu kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

"Saya, Kadiv Propam, tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal," kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

(stu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER