LBH: 43 Peserta Aksi Solidaritas Affan di Surabaya Ditangkap Polisi
43 orang peserta aksi solidaritas Affan Kurniawan di Surabaya dilaporkan ditangkap aparat kepolisian saat demonstrasi Jumat (29/8). Sebagian besar di antaranya adalah anak di bawah umur.
Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin mengungkapkan situasi tersebut, termasuk dugaan upaya aparat menghalangi mereka memberikan bantuan hukum kepada peserta aksi.
"Setidaknya sampai jam 07.34 WIB massa aksi yang ditangkap dalam aksi di Surabaya kurang lebih 43 orang, mayoritas adalah anak di bawah umur," kata Habibus kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/8).
"Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum. Bahkan banyak demonstran dalam pengaduan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah."
"Selain itu, banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan," ucapnya.
Habibus kemudian mengatakan pihaknya melihat aparat secara represif membubarkan massa aksi di depan Gedung Grahadi dengan gas air mata dan water cannon, melakukan sweeping dan pencegahan para pelajar untuk bergabung dalam barisan.
YLBHI-LBH Surabaya menegaskan demonstrasi, mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa. tanpa memandang ras, suku, agama, hingga hati nurani keyakinan politik tertentu sekalipun.
Hak tersebut dijamin hukum nasional dan internasional. Pasal 19 Konvensi Internasional atas hak Sipol tahun 1966 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi.
Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998 yang mengatur setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Landasan hukum ini seharusnya menjadi pegangan utama aparat kepolisian dalam mengamankan aksi. Bahkan penghalang-halangan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara sah adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana sebagaimana Pasal 18," ucapnya.
Oleh sebab itu, YLBHI-LBH Surabaya mengecam keras praktik brutalitas aparat kepolisian maupun penghalang halangan pelaksanaan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Mereka juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk tidak terus membiarkan praktik brutalitas aparat kepolisian dalam merespons demonstrasi warga.
"Evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian serta penyimpangan peran kepolisian sebagai alat kekuasaan dan pemodal," tuturnya.
Respons Kapolda Jatim
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto belum memberikan komentar apa pun terkait penangkapan massa aksi. Ia sebelumnya hanya merespons mengenai penembakan gas air mata kepada pedemo.
Nanang mengatakan penembakan gas air mata saat demo di Grahadi telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi gini rekan-rekan. Di dalam proses yang ada SOP aturan eskalasinya," kata Nanang, Jumat (29/8) malam.
Nanang menjelaskan, dalam melakukan pengamanan aksi demonstrasi, pihaknya mulanya menggunakan imbauan.
Namun, polisi disebut menembakkan water cannon karena eskalasi situasi demonstrasi seperti massa berhasil menjebol kawat berduri dan melakukan lemparan.
"Begitu tadi kami lihat kawat-kawatannya dirusak. Dan itu adalah Grahadi. Simbol kebesaran dari Provinsi Jawa Timur. Di situlah. Kok mau dirusak, kami kan bertahan. Sudah peringatan-peringatan disampaikan," ucapnya.
Nanang klaim penembakan gas air mata baru dilakukan polisi menjelang waktu demonstrasi habis atau sekitar pukul 17.00 WIB-18.00 WIB.
"Kan selesai jam 18.00 WIB. Begitu mendekati jam 18.00 WIB, kami lihat loh kok jam 17.00 WIB masih bertahan. Sudah kami ingatkan. Ya sudah. Akhirnya itu tadi. Disemprot lagi," klaimnya.
"Makin maju ternyata masih bertahan. Kami menggunakan aturan yang ada. Aturannya menggunakan apa? Gas air mata," katanya.
Klaim Nanang berbeda dengan situasi di lapangan. Gas air mata mulai ditembakkan polisi sejak pukul 16.10 WIB ke berbagai arah.
(frd/chri)