Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atas dugaan tindak pidana penghasutan terkait aksi demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary mengatakan Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Polisi menjerat Delpedro dengan pasal 160 KUHP dan atau pasal 45 a ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 uu 35/2024.
"Dugaan tindak pidana yang terjadi diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR MPR sekitar gelora Tanah Abang Jakpus dan beberapa wilayah Jakarta lainnya," ujarnya.
Lihat Juga : |