Noel Ebenezer Tak Tempuh Praperadilan, Ikut Proses Hukum KPK

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2025 15:38 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer tidak mengajukan praperadilan dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer tidak mengajukan praperadilan dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memilih mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. Dia tidak mengajukan Praperadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Demikian disampaikan Noel saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Enggak-enggak," kata Noel saat ditanya apakah akan mengambil upaya hukum Praperadilan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noel juga mengakui kesalahannya dalam kasus ini. Dia menyatakan siap bertanggung jawab.

"Seperti pasti penyidiknya luar biasa dan ya saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya," katanya. 

Berdasarkan temuan awal KPK, Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati ketika baru menjabat dua bulan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Dia bersama sepuluh orang lainnya diproses hukum oleh KPK. Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, di mana tim KPK menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.

Sepuluh tersangka lain dimaksud ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Irvian Bobby Mahendro. Dia dikenal sebagai 'Sultan'.

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER