Komnas HAM menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen oleh polisi.
"Kami menyesalkan kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, Direktur Lokataru tadi malam," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9).
Selain Delpedro, Komnas HAM juga mencatat ada sejumlah penangkapan yang diduga dilakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukup banyak, angkanya sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi tindakan perusakan dalam gelombang aksi unjuk rasa di DPR.
Benny menilai ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan. Menurut dia, polisi harus mengungkap dasar penangkapan Delpedro.
"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor ... apa salah? Makanya, provokasi apa dulu?" Kata Benny di kompleks parlemen, Selasa.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Dan menurutnya, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.
Benny berujar, setiap orang juga boleh mengajak berdemonstrasi. Namun, ajakan itu tak boleh diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau molotov.
"Salah kalau kamu mengajak bahwa, eh bawa pentungan semua, bawa molotov, ya kamu salah itu," katanya.
Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk melakukan tindakan perusakan.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).
Ia mengatakan Delpedro diduga melakukan tindak provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
"Jadi proses pendalaman proses lidik proses pengumpulan fakta-fakta proses pengumpulan bukti sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik PMJ itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ucapnya.
Merespons itu, Lokataru Foundation menyebut penangkapan dan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus dugaan ajakan atau penghasutan adalah bentuk playing victim.
"Dan kami menilai ini terlalu jahat, untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim," kata tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Selasa.
Fian juga menyebut penangkapan Delpedro menyalahi aturan. Sebab, Delpedro langsung ditangkap tanpa melalui proses pemanggilan maupun pemeriksaan.
Ia pun mempertanyakan soal tudingan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro. Fian menyinggung apakah kepolisian telah melakukan konfrontasi antara pihak yang diduga menghasut dan dihasut.
"Tidak dijelasin sama sekali (soal apa penghasutannya). Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE, ya itu template setelan pabrik ini saja kepolisian," ucap dia.
(thr/mnf/wis)