Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pembakar DPRD Makassar dan Sulsel

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 09:09 WIB
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang menewaskan tiga orang staf.
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang menewaskan tiga orang staf. CNN Indonesia
Makassar, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang menewaskan tiga orang staf pada aksi 29 Agustus.

"Iya saat Ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, Rabu (3/9).

Didik menyebutkan belasan tersangka tersebut terdiri dari kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Makassar dan Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 8 tersangka di DPRD Makassar dan 3 di DPRD provinsi," ungkapnya.

Sementara ini, kata Didik pihaknya masih mendalami dugaan penghasutan atau ajakan pada saat live Tiktok ketika aksi unjuk rasa yang berlangsung yang semulanya kondusif. Namun, berakhir dengan pembakaran.

"Masih dilakukan penyelidikan untuk ITE-nya," ujarnya.

Kemudian terkait pengemudi ojek online, Rusdiansyah alias Dandi (25) diduga tewas dikeroyok pada aksi unjuk rasa berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, setelah dituduh intel, kata Didik masih dilakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.

"Masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka pun dijerat pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Untuk pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup. Kalau 363 diancam hukuman penjara 7 tahun dan 362 diancam 5 tahun," pungkasnya.

(mir/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER