Fraksi PAN di DPR resmi mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio menyusul penonaktifan keduanya sebagai anggota DPR.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya telah mengajukan permintaan tersebut kepada Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
"Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan," ujar Putri Zulhas dalam keterangannya, Rabu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri mengatakan permintaan itu menjadi komitmen pihaknya untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut Putri, dalam permintaannya, PAN meminta semua gaji dan tunjangan, termasuk fasilitas yang diterima Eko dan Uya dihentikan sementara selama keduanya berstatus nonaktif di DPR.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku," katanya.Sebelumnya
Fraksi Partai NasDem juga meminta gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang diterima Ahmad Sahronidan Nafa Urbach disetop.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat mengklaim permintaan itu ia sampaikan sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).