Golkar: Anggota DPR Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 11:46 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Muhammad Sarmuji menegaskan status anggota DPR nonaktif tak lagi menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas lain yang melekat.
Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir dinonaktifkan sebagai anggota DPR. (CNN Indonesia/Muhammad Arief Bimaputra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Muhammad Sarmuji menegaskan status anggota DPR nonaktif tak lagi menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas lain yang melekat.

Hal itu ia sampaikan merespons klaim yang menyebut lima anggota DPR yang belakangan dinonaktifkan masih menerima pendapatan. Termasuk di antaranya Wakil Ketua DPR, dari Fraksi Golkar Adies Kadir.

"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," kata Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berpandangan, jika belum ada rujukan tentang ketentuan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mestinya bisa mengeluarkan keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

Menurut Sarmuji, dengan berstatus nonaktif, artinya anggota DPR tak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat. Sehingga, tidak logis bila dia tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," katanya.

Sebanyak lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Selain Adies, sisanya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN.

Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.

Sementara itu, Partai NasDem lebih dulu mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai. Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.

(thr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER