Rohidin Mersyah Eks Gubernur Bengkulu Tak Banding Vonis 10 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2025 15:03 WIB
Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tak banding atas vonis 10 tahun bui kasus korups-gratifikasi. Pengacara sebut keputusan diambil usai diskusi keluarga.
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (CNN Indonesia/M Arief)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memutuskan tak banding atas vonis 10 tahun penjara dan subsider Rp700 juta dalam kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda, mengatakan keputusan diambil usai bersama dengan pihak keluarga terdakwa melakukan diskusi dan menyepakatinya.

"Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding atau putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Aan Julianda, Kamis (4/9) dikutip dari detikSumbagsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Rohidin juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara 3 tahun dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Lalu, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Seperti Rohidin, Isnan pun disebut tak mengajukan banding. Penasihat hukum terdakwa Isnan Fajri, Jecky Haryanto menegaskan kliennya tidak mengajukan banding atas putusan sebelumnya.

Salah satu alasannya, pihak keluarga takut jika nantinya putusan di tingkat banding malah makin berat.

"Hasil diskusi kami, dengan keluarga kita sepakat tidak mengajukan banding," jelas Jecky.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER