Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Rudy Ruswoyo, melarang wartawan merekam jalannya persidangan lima mahasiswa terdakwa kasus kericuhan aksi May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9).
Hakim hanya memperkenankan media menyimak persidangan.
Sementara itu di kawasan pengadilan, selain aparat kepolisian, terlihat juga anggota TNI yang ikut menjaga keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari detikJateng, sidang baru dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Majelis hakim memberikan waktu 3 menit untuk awak media dan peserta sidang mengambil foto maupun video sebelum sidang dimulai.
Sidang dimulai dengan permintaan restorative justice salah satu terdakwa yakni Mohammad Jovan Rizaldi. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk kelima terdakwa.
Sebelum pemeriksaan saksi Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Murni Ediati, pengacara para terdakwa sempat meminta izin kepada majelis hakim agar sidang yang berlangsung terbuka itu boleh direkam awak media.
"Kami memohon karena sidang ini terbuka untuk umum, wartawan untuk merekam karena ada yang di luar tidak bisa mendengarkan persidangan," kata salah satu pengacara di dalam ruang sidang.
Namun, majelis hakim tetap melarang dan meminta agar jalannya sidang selanjutnya seperti keterangan saksi-saksi tidak boleh direkam.
"Kalau merekam tidak boleh ya, kalau mendengarkan boleh, kesepakatannya seperti itu," kata Rudy kepada pengacara.
Dia menyebut berdasarkan kesepakatan, pengunjung termasuk awak media hanya boleh mendengarkan berjalannya sidang.
"Kan Anda tulis sudah," ujarnya.
Sebelumnya, lima mahasiswa menjalani sidang perdana dalam kasus aksi demo May Day berujung ricuh di Semarang pada Kamis (14/8) lalu.
Lima terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi. Tiga di antaranya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), dan satu mahasiswa Universitas Semarang (USM).
Jaksa mendakwa lima mahasiswa itu karena diduga melakukan kekerasan terhadap aparat dan merusak fasilitas umum saat aksi hari buruh internasional tersebut.
Namun, empat terdakwa menyampaikan keberatan melalui eksepsi. Keempatnya adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, dan Afrizal Nor Hysam. Namun eksepsi ditolak.
Sementara salah satu terdakwa kasus kericuhan Aksi May Day, Mohamad Jovan Rizaldi memilih menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menempuh jalur lain dengan mengajukan Restorative Justice.
Baca berita lengkapnya di sini.