
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9).
Penetapan itu menyusul dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.