Polisi Tangkap Terduga Penghasut Penjarahan Rumah Uya Kuya
Polisi menyatakan pihaknya menangkan seseorang yang diduga penghasut aksi penjarahan rumah milik Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan seperti dilansir Detik, Kamis (4/9).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan pelaku ditangkap sore tadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
Polisi sendiri sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka dari dua perkara yang berkaitan dengan aksi penjarahan di rumah Uya Kuya.
Kerugian polda metro jaya
Terpisah, Polda Metro Jaya menyatakan kerugian yang dialami kepolisian itu akibat aksi dugaan perusakan pada Agustus lalu mencapai Rp180 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sejumlah fasilitas bangunan Polda Metro Jaya rusak saat aksi ricuh 25 hingga 31 Agustus 2025.
Ade mengatakan kerusakan itu meliputi 3.430 unit materil atau peralatan, 108 unit kendaraan, dan 76 unit fasilitas maupun bangunan.
"Terdiri dari materil atau peralatan sebanyak 3.430 unit, kendaraan sebanyak 108 unit, fasilitas atau bangunan sebanyak 76 unit," tuturnya.
(asa)