DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Komunikasi Intensif, dan Transportasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan listrik dan telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, a. biaya listrik, b. jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Keputusan ini, kata Dasco, diambil dalam rapat Pimpinan DPR bersama Pimpinan Fraksi pada kemarin.
Selain memangkas tunjangan dan fasilitas tersebut, Dasco mengatakan pihaknya sudah menghentikan pemberian tunjangan perumahan per 31 Agustus lalu.
"Lalu moratorium kunjungan ke luar negeri, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," ujarnya.
Sebelumnya pendapatan anggota DPR mendapat sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Masing-masing anggota DPR disebut bisa mengantongi uang lebih dari Rp100 juta per bulan.
Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menuntut DPR menghapus berbagai tunjangan yang tak penting.
Gaji anggota DPR berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Dan surat edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010.
Rinciannya:
-Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan
Sementara itu, tunjangan DPR per bulan diatur Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan kehormatan
- Ketua badan atau komisi Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000
- Anggota Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan atau komisi Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000
- Anggota Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
- Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
- Anggota Rp3.750.000
4. Tunjangan istri/suami Rp420.000
5. Tunjangan anak Rp168.000
6. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
7. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21 Rp 2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon 7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000
11. Asisten anggota Rp 2.250.000
Tak hanya itu, untuk anggota DPR periode 2024-2029 diberikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan perumahan ini sudah disetop per 31 Agustus lalu.
(fra/mnf/fra)