Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Alfian belum membeberkan identitas dari belasan tersangka tersebut. Ia hanya menyebut para tersangka memiliki peran berbeda.
"Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, ada provokator, dan ada juga yang melawan petugas saat dibubarkan," ucap dia.
Uya Kuya sebelumnya mengaku ikhlas rumahnya dirangsek sekelompok orang tidak dikenal pada Sabtu (30/8) malam. Ia menerima kejadian tersebut dan saat ini hanya fokus mengurus keluarga.
Namun, ia meminta kucing-kucing peliharaannya bisa dikembalikan. Sebagian kucing itu sudah ditemukan, tetapi masih ada yang belum diketahui keberadaannya karena ikut diambil orang tak dikenal.
Lihat Juga : |
"Doakan yang terbaik aja. Posisi lagi urus keluarga, urus semua, dan kami ikhlas kok. Yang penting tolong kucing-kucing kami dikembalikan, itu saja," ujar Uya Kuya.
"Ada yang sudah ketemu, ada yang sudah di saya, ada yang ditemukan terus di shelter, terus ada yang sudah di polisi juga menemukan, segala macam," lanjutnya.