Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan penjelasan mengenai foto beredar yang memperlihatkan dia tengah bermain domino bersama Azis Wellang dan membantah mengenal mantan tersangka kasus pembalakan liar itu.
Raja Juli membantah mengenal dua orang yang bermain domino bersama dirinya dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
"Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu," ujar Raja Juli dalam pernyataan resmi dikutip di Jakarta, Minggu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar," tambahnya.
Raja Antoni menjelaskan bahwa sebelum foto itu diambil dia bertemu dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), di mana Menteri Karding saat ini menjadi sekretaris jenderal.
Dia mengklaim hanya berdiskusi berdua selama dua jam di lokasi itu. Namun, keduanya tidak membahas kasus pembalakan liar.
Raja Juli mengklaim diajak bermain domino bersama Menteri P2MI Karding di ruang tamu yang sudah ramai akan tamu, beberapa sedang bermain domino, sebelum akhirnya pulang.
Raja Juli menyatakan tidak mengenal kedua orang dalam foto yang beredar, di mana salah satunya Aziz Wellang yang pernah menjadi tersangka kasus pembalakan liar.
Dia memastikan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum sektor kehutanan.
"Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu," kata Raja Juli.
Sebelumnya pada November 2024 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang kala itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kontraktor penebangan telah melakukan penebangan di luar areal izin konsesi PT ABL yang memiliki izin melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare.
Hasil kegiatan penebangan ilegal itu menghasilkan volume kayu sebesar kurang lebih 1.819 meter kubik dan diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp2,72 miliar.
Dari tindakan ilegal itu, ditetapkan tersangka MAW (61) yang merupakan Dirut PT ABL dan DK (56) serta HT selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL. MAW adalah Muhammad Aziz Wellang.
Aziz Wellang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya.
(antara/gil)