Kepolisian di Mojokerto, Jawa Timur, mengusut kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan AM atau Alvi (24) terhadap pacarnya, seorang perempuan asal Lamongan inisial TAS (25).
Dari pendalaman dan penggeledahan polisi, aparat menemukan diduga 239 pecahan tulang korban dari kamar kos tersangka di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka dibekuk pada Minggu (7/9) dini hari WIB, 14 jam setelah identitas jasad berhasil diketahui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, AM meminta maaf kepada keluarga korban, dan menjelaskan dirinya tak dapat menahan emosi saat melakukan aksi pembunuhan tersebut.
"Untuk keluarga (korban) saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya naik darah," tutur AM saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (8/9) seperti dikutip dari detik.com.
Dia mengaku menghabisi nyawa perempuan yang telah berhubungan dengannya selama lima tahun itu di kos mereka, Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Setelah menghilangkan nyawa korban, tersangka mengaku memutilasi. Lalu, sebagian potongan jasad korban dibuang ke semak-semak di Dusun Pacet Selatan, Pacet, Mojokerto. Sebagian lainnya disimpan Alvi di balik laci lemari di kamar kosnya, serta dikubur di depan kosnya.
Sebelumnya diberitakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan tersangka diduga membunuh dan memutilasi TAS di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Di kos tersebut diduga tersangka tinggal bersama dengan korban.
Dalam kasus ini, setelah identitas korban diketahui, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama meringkus Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketika menangkap AM Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, lanjut Fauzy, pihaknya juga menggeledah kos tersebut. Di kamar kos kecil berlantai dua itulah polisi menemukan bagian lainnya dari potongan jasad korban.
"Kami geledah TKP (kos tersangka), kami temukan tulang dan serpihan tengkorak di balik laci lemari, dibungkus kantong plastik hitam," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Minggu (7/9).
Menurut Fauzy, AM membungkus pecahan tulang korban dalam 2 kantong plastik hitam. Dua kantong plastik ini berisi 239 pecahan tulang korban. Ukurannya bervariasi, mulai dari 0,5x2 cm sampai 11,5x2 cm.
"Juga kami temukan gigi korban berjumlah 22 buah," ungkapnya.
Kasus ini terkuak ketika warga bernama Suliswanto (30) menemukan potongan tubuh manusia di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Mojokerto, pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat mencari rumput, saksi itu menemukan potongan telapak kaki kiri.
Kemudian, polisi melakukan penyisiran dan menemukan setidaknya 65 potongan jasad manusia. Sebanyak 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut. Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini 17x17 cm. Panjang rambut rata-rata 14 cm.
Sedangkan dua potongan lainnya berupa telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan. Ukuran telapak kaki kiri 21 cm x 9 cm, pergelangan tangan kanan berukuran 16 cm x 10 cm. Sehingga total 65 potongan jasad manusia yang sejauh ini berhasil ditemukan polisi.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap identitas korban sekitar pukul 19.00 WIB. Pengungkapan ini atas peran besar anjing pelacakan umum jenis labrador dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim.
Anjing pelacak itu kemudian berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban. Potongan telapak tangan ini lantas diidentifikasi polisi menggunakan Mambis.
Dari pemeriksaan polisi, diduga AM membunuh TAS di kamar kos itu pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka menusuk leher kanan korban dengan pisau dapur di lantai dua kamar kos.
Satu kali tusukan fatal itu mengakibatkan korban tewas kehabisan darah. Selanjutnya, AM membopong jasad pacar ke kamar mandi di lantai satu kamar kos untuk dimutilasi.
Usai penangkapan, rumah kos tempat AM tinggal langsung dipasang garis polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/gil)