Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus mutilasi yang menggegerkan warga Pacet, Mojokerto. Polisi menemukan sedikitnya 76 potongan tubuh dan ratusan pecahan tulang korban berinisial TAS (25) yang dibuang pelaku AM (24) di sepanjang jalur Pacet menuju Batu.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga berinisial S yang menemukan potongan kaki kiri di jurang jalur Pacet. Laporan tersebut diteruskan ke Polsek Pacet dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Mojokerto.
"Kami segera mengirim tim ke lokasi dan menemukan beberapa potongan tubuh korban yang berceceran dengan jarak 50 hingga 100 meter," kata Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah temuan awal, polisi melibatkan tim Inafis untuk analisis forensik. Namun, pencarian potongan tubuh lainnya mengalami kendala karena sebarannya cukup luas. Polisi kemudian meminta bantuan Direktorat Samapta Polda Jawa Timur untuk menurunkan anjing pelacak.
"Dengan bantuan anjing pelacak, kami menemukan total 76 potongan tubuh korban di lokasi," ujar Ihram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban berinisial TAS, warga Lamongan. Identitas korban terungkap dari analisis forensik pada salah satu potongan tubuh.
Polisi kemudian menggunakan teknologi digital forensik untuk melacak keberadaan pelaku AM yang tak lain adalah kekasih korban.
Berdasarkan temuan barang bukti di lokasi, tim Reskrim akhirnya menangkap pelaku di kos-kosan di Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (7/9) dini hari.
"Kami tangkap pelaku pukul 03.00 WIB setelah melakukan serangkaian penyelidikan menggunakan teknologi Inafis dan digital forensik," tambah Ihram.
Ihram mengatakan, saat ditangkap pelaku sempat menunjukkan perlawanan. Namun, petugas berhasil melumpuhkannya.
"Yang bersangkutan sempat melawan, tapi berhasil kami lumpuhkan," kata dia.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban, palu untuk memecah tulang, dan pakaian korban yang masih berlumuran darah.
"Di TKP, kami temukan potongan tubuh korban yang masih disimpan di kos. Ada bagian kepala yang diletakkan di belakang lemari," ujarnya.
Polisi mencatat total potongan tubuh korban mencapai ratusan, termasuk tulang yang dipecah pelaku menjadi bagian kecil-kecil.
"20 tahun saya jadi polisi dari Ipda sampai AKBP baru kali ini saya lihat serpihan potongan tubuh manusia diperlakukan layaknya hewan yang hendak digunakan santapan. Diperlakukan betul-betul menjadi kecil-kecil," katanya.
"Saya sampaikan, tulangnya dipotong-potong sampai ratusan," tambahnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
(frd/isn)