Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri dan wakil menteri yang baru saja dilantik di Istana Negara pada hari ini untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu sebagaimana mandat dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang kemudian diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPK.
"Tentunya, setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, terang Budi, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut.
LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website e-LHKPN KPK sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang Penyelenggara Negara.
"KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut," ucap Budi.
Pada hari ini, Presiden Prabowo Subianto melakukan kocok kabinet atau reshuffle.
Sejumlah menteri diganti yakni Menko Polkam, Menteri Keuangan, Menteri P2MI, Menteri Koperasi dan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Budi Gunawan dicopot sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Belum diketahui siapa yang akan menggantikan posisinya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.
Kemudian Dito Ariotedjo dicopot dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga. Belum diketahui siapa yang menggantikan jabatannya.
Politikus Golkar Mukhtarudin dilantik menjadi Menteri Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (P2MI) menggantikan Abdul Kadir Karding.
Kemudian Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi digantikan Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Julianto.
Selain itu Prabowo juga melantik Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menjadi Menteri Haji dan Umrah. Kemudian Dahnil Anzar Simanjuntak dilantik menjadi Wamen Haji dan Umrah.
(ryn/isn)