Seperti halnya di DPR hingga DPRD lain, anggota DPRD Kota Medan, Sumatera Utara menerima tunjangan perumahan yang nilainya mulai dari Rp19 juta hingga Rp41 juta per bulan.
Skema tunjangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rinciannya, Ketua DPRD Medan memperoleh tunjangan sebesar Rp41.986.750 per bulan. Wakil Ketua DPRD Medan menerima Rp28.514.000, sementara anggota DPRD Medan masing-masing mendapatkan Rp19.698.416,67 per bulan.
Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Perwal Medan Nomor 87 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017. Dalam Pasal 17 Ayat 2. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas beserta perlengkapannya untuk anggota dewan.
Namun, besarnya tunjangan DPRD Medan ini mengundang sorotan publik di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Merespons hal tersebut, Wali Kota Medan, Rico Bayu Tri Putra Waas, menegaskan pemberian tunjangan besar itu harus sebanding dengan kinerja anggota dewan. DPRD tidak boleh hanya fokus pada hak finansial, tetapi juga harus memprioritaskan kepentingan masyarakat.
"Tuntutan kami kepada legislatif, yang lebih penting kinerjanya harus ditingkatkan. Ini harusnya jadi evaluasi untuk kita semua. Harus bisa bekerja mengutamakan kepentingan masyarakat," ucap Rico Waas di Medan, Senin (8/9).
Politikus Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai, saat ini warga Kota Medan membutuhkan pelayanan dan perhatian yang lebih nyata, baik dari DPRD maupun perangkat daerah di lapangan.
"Ini adalah titik bagaimana mengevaluasi kinerja. Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah harus mengerti bahwa sekarang masyarakat membutuhkan perhatian secara langsung. Harus bisa ditanggapi," tegasnya.