Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang terkait status anaknya berinisial CA yang diklaim keturunan dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Singapura.
Permohonan itu diserahkan Lisa melalui kuasa hukumnya ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Selasa (9/9) hari ini.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan adanya permohonan itu. Akan tetapi, dirinya tidak mengungkap lebih jauh apakah hal tersebut akan dituruti oleh penyidik atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (surat permohonan tes DNA ulang telah diterima). Hal ini sepenuhnya dari pemohon," ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea menyebut tes DNA ulang di Singapura diperlukan untuk pembanding dari hasil tes yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri sebelumnya.
"Kami mengajukan second opinion dissenting opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum RK, Muslim Jaya mengaku tidak akan mengikuti permohonan dari kubu Lisa tersebut. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membuat kliennya harus menjalani proses tes DNA kembali.
"Tidak ada landasan hukumnya tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM menurut kami hanya mencari sensasi saja," tuturnya.
Ia mengatakan proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri juga telah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.
"Sepengetahuan kami fakta ilmiah hasil tes DNA tidak mengenal namanya second opinion secara hukum karena test DNA sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh lembaga yang terakreditasi secara internasional dan mendapatkan sertifikasi ISO 1705 yakni Lab Dokkes Polri," katanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwa Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.
Berdasarkan hasil tersebut, Rizki mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status Lisa Mariana selaku terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.