Menko Polkam ad interim Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap arahan dari Presiden Prabowo Subianto usai dirinya ditunjuk menjabat menggantikan Budi Gunawan.
Ia mengatakan Prabowo meminta dirinya melanjutkan tugas pokok dari Kemenko Polkam. Prabowo, kata dia, memberi kewenangan kepadanya mengambil langkah efisien dan efektif agar seluruh pekerjaan berjalan lancar.
"Saya diberi kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang efisien, efektif, agar supaya semua pekerjaan bisa berjalan lancar. Itulah sebabnya saya datang ke sini untuk memberikan pengarahan. Arahan saya adalah revitalisasi organisasi di Kementerian Koordinator Polkam," kata Sjafrie di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku telah memberi arahan kepada para pejabat utama Kemenko Polkam yang akan membantunya menjalankan tugas sebagai Menko Polkam ad interim.
"Saya menggarisbawahi bahwa peran, tugas, dan fungsi para Deputi Kementerian Koordinator Polkam akan saya tingkatkan," katanya.
Selain itu, Sjafrie ingin permasalahan di tingkat kementerian/lembaga diselesaikan di lingkungan kementerian dan lembaga.
Namun apabila memerlukan jembatan koordinasi, sinkronisasi di antara kementerian dan lembaga, maka Kemenko Polkam akan menjalankan tugasnya.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Jenderal Polisi Purnawirawan Budi Gunawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik Selaku Menko Polkam," ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui surat resminya telah meminta Sjafrie selaku menteri pertahanan untuk merangkap jabatan Menko Polkam sementara.
"Melaksanakan arahan Bapak Presiden, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertahanan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Ad Interim sampai dengan diangkatnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang baru," demikian tulis Mensesneg.
Prabowo memberhentikan Budi Gunawan sebagai Menko Polkam dalam acara pelantikan menteri dan wakil menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).
Kebijakan itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 pada 8 September 2025.
(yoa/dal)