Tunjangan Rumah Anggota DPRD Bandung Capai Puluhan Juta per Bulan
Masalah tunjangan rumah hingga komunikasi jumbo anggota dewan di Indonesia sedang ramai dikritik. Sama seperti anggota DPR RI, tunjangan anggota DPRD Bandung mencapai angka puluhan juta dalam sebulan.
Penghasilan anggota DPRD Kota Bandung tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Penjabarannya kemudian termuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024 yang memuat tentang besaran penghasilan tersebut.
Dalam aturan yang dimaksud, ada 7 jenis penghasilan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung. Rinciannya adalah Uang representasi (gaji bulanan), tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Penghasilan ini belum termasuk dengan perhitungan pendapatan lainnya. Yakni tunjangan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Berikut rincian tunjangan anggota DPRD Bandung:
Ketua DPRD Bandung
Uang representasi (gaji): Rp 2,1 juta
Tunjangan jabatan: Rp 3,045 juta
Tujangan alat kelengkapan dewan (AKD): Rp 228 ribu
Tunjangan komunikasi: Rp 14,7 juta
Tunjangan perumahan: Rp 58 juta
Tunjangan Transportasi: Rp 16 juta
Wakil Ketua DPRD Bandung
Uang representasi (gaji): Rp 1,68 juta
Tunjangan jabatan: Rp 2,436 juta
Tujangan alat kelengkapan dewan (AKD): Rp 152 ribu
Tunjangan komunikasi: Rp 14,7 juta
Tunjangan perumahan: Rp 56 juta
Tunjangan Transportasi: Rp 15,5 juta
Anggota DPRD Bandung
Uang representasi (gaji): Rp 1,57 juta
Tunjangan jabatan: Rp 2,283 juta
Tujangan alat kelengkapan dewan (AKD): Rp 91,3 ribu
Tunjangan komunikasi: Rp 14,7 juta
Tunjangan perumahan: Rp 53 juta
Tunjangan Transportasi: Rp 15 juta
Penghasilan tersebut diterima para anggota DPRD Kota Bandung dalam sebulan. Selain itu, ada penghasilan lain yang diterima anggota DPRD Kota Bandung yakni tunjangan reses, dana operasional hingga kunjungan kerja serta perjalanan dinas.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi turut merespons soal besaran tunjangan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail besaran penghasilan yang diterima, dan meyakini penghasilan itu digunakan untuk keperluan masyarakat di konsituen anggota dewan masing-masing.
"Di kita sih kita langsung ke take home pay aja, dan itu pun kan kita tidak ke detailnya. Dan sebagainya pastilah, teman-teman anggota DPRD juga kan di situ ada untuk partai politik, kemudian untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan juga untuk konstituen juga," katanya mengutip detikcom, Rabu (10/9).
Politikus yang akrab disapa Asmul ini mengatakan, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) soal penghasilan anggota DPRD Kota Bandung. Apapun itu kewenangannya, akan dikembalikan kepada PP tersebut.
"Ya sekali lagi, saya tidak tahu ya, kita serahkan aja dari PP seperti apa. Tentu kalau kami kan DPRD, penyelenggara pemerintahan, kemudian semuanya ada di Proses pembinaan dari Kemendagri. Semuanya diatur, kita (mengacu) ke PP dan Permendagri," pungkasnya.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bandung Yasa Hanafiah menegaskan bahwa tunjangan anggota DPRD, bukanlah penghasilan tambahan melainkan hak normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional," kata Yasa mengutip Antara.
Yasa menjelaskan bahwa untuk tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan mempertimbangkan asas kewajaran, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah.
"Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku," kata dia.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)