Kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Bambang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Status tersangka Bambang diketahui dari gugatan Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang menggugat KPK cq pimpinan KPK. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025.
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
"Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)."
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah menyatakan KPK menghormati hak hukum Bambang dalam pengajuan praperadilan terkait kasus ini.
KPK sebagai pihak termohon memastikan bakal hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9) pekan depan di PN Jakarta Selatan.
"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," ujar Budi.
Dalam perkara ini, Budi menyatakan KPK telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER (HT), karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Kemudian Bambang yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK mengungkapkan kasus ini mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp200 miliar lebih.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.
KPK akan menyampaikan detail konstruksi lengkap lewat konferensi pers yang dilakukan bersamaan dengan penahanan tersangka.
(ryn/gil)