Keluarga Ojol Tewas saat Rusuh Makassar Tolak Restorative Justice

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 12:25 WIB
Keluarga korban tewas aksi Agustus bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihza Mahendra, Kamis (11/9). (Foto: CNN Indonesia/Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Keluarga pengemudi ojek online, Rusdamdiansyah (25) yang tewas dikeroyok pada demonstrasi Agustus di Makassar, Sulawesi Selatan, meminta Menteri Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra agar tidak membebaskan para tersangka.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak keluarga menolak rencana kasus diselesaikan lewat restorative justice terhadap para tersangka yang masih anak di bawah umur.

Keluarga bersikukuh tersangka harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Kami mintanya pelaku dihukum seberat-beratnya. Katanya, ada anak kecil yang dibebaskan, kami tidak setuju. Jangan ada keringanan," kata sepupu korban, Rusni saat bertemu Yusril di Polrestabes Makassar, Kamis (11/9).

Saat ini, kata Rusni, keluarga belum bisa menerima kematian Rusdamdiansyah setelah dikeroyok pada aksi Agustus akibat dituding sebagai intel. Korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala yang membuat nyawa korban tak bisa diselamatkan.

"Kami tidak ikhlas. Apalagi orang tua anak yang ikut mengeroyok itu juga tidak pernah datang meminta maaf. Tidak ada kata maaf. Almarhum sudah meninggal, sudah tidak ada," ungkapnya.

Pihak keluarga, kata Rusni berharap kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus-kasus kerusuhan yang terjadi di Indonesia, termasuk di Makassar diusut sampai tuntas.

"Saya minta kepada bapak presiden dan bapak menteri, mohon semua pelakunya diusut sampai selesai," katanya.

Sementara itu, Yusril menegaskan bahwa tiga pelaku pengeroyokan telah ditangkap, termasuk tersangka anak di bawah umur. Ia pun menyatakan anak di bawah umur tersebut tidak dibebaskan, tapi ditempatkan di rumah aman.

"Ketiganya sudah ditahan. Hanya saja, karena ada yang masih anak-anak, mereka ditempatkan di rumah aman. Proses hukum tetap berjalan," kata Yusril.

Walaupun hukum membuka ruang restorative justice, namun Yusril menekankan bahwa proses tersebut tidak bisa dipaksakan jika keluarga korban menolak.

"Kalau keluarga korban tidak setuju, maka restorative justice tidak bisa dilanjutkan. Proses hukum tetap berjalan sampai pengadilan," jelasnya.

(mir/wis)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Situasi Terkini Pascademo di Makassar

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK