Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru.
"Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (rancangan) KUHAP selesai," kata Yusril di Makassar, Kamis (11/9).
Yusril mengatakan sempat ada draf RUU Perampasan Aset dari usulan pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mengawal proses pembahasan.
Namun, kata Yusril, setelah pergantian masa pemerintahan draf RUU itu tidak serta merta dilanjutkan untuk dibahas.
"Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, RUU yang diajukan pemerintah itu di-pending untuk didiskusikan kembali. Proses itu sekarang sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR," ujarnya.
Yusril menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset sangat erat kaitannya dengan revisi KUHAP yang juga menjadi prioritas. Revisi KUHAP tersebut ditargetkan selesai oleh DPR RI akhir 2025 agar dapat diberlakukan pada Januari 2026.
Sehingga Yusril mendorong adanya sinkronisasi antara KUHAP dengan RUU perampasan aset agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.
"Karena KUHAP ini kan hukum acara pidana umum, perampasan aset kan hukum acara pidana khusus. Jadi kan tidak boleh yang khususnya nabrak yang umum," katanya.
Meski demikian, Yusril memastikan bahwa pemerintah maupun DPR miliki komitmen untuk menghadirkan payung hukum perampasan aset hasil tindak pidana.
"Yang paling penting rakyat mengetahui bahwa pemerintah punya komitmen, DPR punya komitmen untuk membahas rancangan undang-undang perampasan aset itu dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.