KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 2023 yakni Nizar Ali pada hari ini, Jumat (12/9).
Nizar saat ini menjabat sebagai Rektor UIN Walisongo Semarang untuk periode 2024-2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9).
Nizar diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya pada Kamis (11/9), KPK juga memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Moh. Hasan Afandi.
Afandi dikonfirmasi mengenai teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024), tapi bisa langsung berangkat.
KPK juga mendalami perihal modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, dengan hanya diberi kesempatan waktu 5 hari kerja.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] yang sanggup membayar fee," ungkap Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah Yaqut Cholil Qoumas; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, ke luar negeri selama 6 bulan.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Baru-baru ini, KPK juga telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.
KPK menyatakan bakal menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.
(ryn/vws)