Komisi III DPR Siapkan Draf Baru RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terbaru untuk dibahas bersama pemerintah.
Aanggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mengatakan pihaknya menyiapkan draf RUU tersebut secara matang. Ia menyebut pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.
"Sudah disiapkan dan terbuka dengan mengundang, melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya, akademisi, civil society, dan masyarakat untuk menerima masukan," kata Benny setelah kunjungan kerja di Polda Sulsel, Jumat (12/9).
Draf RUU Perampasan Aset, kata Benny, kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian dari draf sebelumnya.
"Pasti ada perubahan (draf RUU Perampasan Aset). Sekarang masih disiapkan, belum dibahas," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Rusdi Masse mengaku belum tahu banyak soal RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
"Saya tidak tahu jawab itu pertanyaan, karena saya baru di komisi III, baru beberapa hari," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru.
"Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (rancangan) KUHAP selesai," kata Yusril di Makassar, Kamis (11/9).
(fra/mir/fra)