Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Buky Wibawa Karya Goena mengatakan seluruh fraksi dan pimpinan telah menyepakati evaluasi berbagai tunjangan termasuk perumahan para wakil rakyat.
"Kami sudah rapat terkait isu yang belakangan ini ramai diperbincangkan (tunjangan perumahan dan beragam tunjangan Anggota DPRD Jawa Barat). Dalam rapat hadir pimpinan, wakil ketua dan ketua fraksi dan semuanya bersepakat tunjangan perumahan akan dievaluasi," kata Buky saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat (12/9), dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara, mengatakan pihaknya segera mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait evaluasi tunjangan anggota dewan khususnya perumahan yang menjadi polemik di masyarakat.
Menurut Iswara, momen evaluasi ini dinilai tepat sebab, bersamaan dengan pembahasan APBD Perubahan Jawa Barat yang sedang dalam penilaian Kemendagri.
"Memang sesuai dengan hasil rapat, terkait dengan tunjangan perumahan yang selama ini kami terima untuk dievaluasi Kemendagri. Jabar menjadi provinsi pertama yang menyerahkan hasil evaluasi," ujar dia.
Iswara mengatakan sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bahwa seluruh tunjangan perumahan yang didapatkan oleh anggota DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota seluruh Indonesia akan dievaluasi.
"Kemendagri akan langsung menindaklanjuti. Dan ternyata tidak hanya Jawa Barat, sesuai arahan Mendagri, seluruh DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia tunjangan perumahan akan dievaluasi," ujarnya.
Disinggung soal kapan hasil evaluasi tersebut, Iswara mengungkapkan hal itu menunggu semua daerah menyerahkan usulan evaluasi ke Kemendagri.
Iswara menyebut tunjangan rumah yang selama ini diterima anggota dewan, memang bagian dari belanja APBD, sehingga evaluasi menjadi kewenangan Kemendagri.
Iswara mengungkapkan dalam unit pendapatan anggota DPRD Jabar, tunjangan perumahan bagi pimpinan sebesar Rp64 juta dan bagi anggota Rp62 juta.
Nilai tersebut sebelum dipotong pajak progresif sebesar 30 persen, sehingga tunjangan perumahan yang diterima disebutnya sekitar Rp44,4 juta.
"Dalam undang-undang disebutkan setiap anggota dewan berkedudukan di Ibu Kota provinsi, sementara anggota DPRD Jawa Barat tidak punya rumah dinas. Di dalam aturan disebutkan bahwa setiap anggota DPRD wajib berkedudukan di Kota Bandung, jadi itulah hak Anggota DPRD sesuai dengan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Jadi, kata lain itu yang legal DPRD Jawa Barat terima," kata Iswara.
Iswara mengatakan Kemendagri merupakan pembina dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sehingga Kemendagri yang bisa mengizinkan DPRD Jabar untuk menganggarkan, begitu sebaliknya jika tak diizinkan maka dicoret atau tidak disetujui anggarannya.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Jabar Dodi Sukmayana mengaktan angka Rp62 juta yang diperuntukkan bagi tunjangan perumahan kepada setiap anggota DPRD bukanlah uang bersih.
"Itu ada hitungan dari ditambah pajak progresif. Yang diterima dewan itu hanya Rp44 juta. Dari Rp62 juta itu Rp44 juta, karena pajak yang besarnya progresif 30 persen," jelasnya, Sabtu (6/9) seperti dikutip dari detikJabar.
Dodi menegaskan dasar penetapan tunjangan perumahan bukan keinginan dewan, melainkan merujuk pada aturan pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi, angka Rp44 juta itu bukan berdasarkan keinginan dewan. Ditambah pajak, jadilah Rp62 juta," ujarnya.
(fra/antara/fra)