Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Tak Ada Uang yang Disita

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Sep 2025 07:50 WIB
Kejagung menggeledah apartemen mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen, bukan uang.
Kejagung menggeledah apartemen milik mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen, bukan uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna tak bisa menyebut waktu pasti penggeledahan tersebut. Menurut dia, peristiwa itu terjadi sekitar akhir Agustus atau awal September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Penggeledahan] mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat," kata Anang kepada awak media, Jumat (12/9).

Lebih lanjut, Anang menyatakan tak ada uang yang disita penyidik dalam penggeledahan ini. Namun, dia menegaskan ada sejumlah dokumen yang disita dan tengah didalami penyidik terkait penanganan kasus tersebut.

"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara," ujar Anang.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Jakarta, Kamis, 4 September 2025. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejagung, Kamis (4/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Sistem ini dianggap punya banyak kelemahan dan tak efektif untuk sarana pembelajaran di daerah 3T yang belum memiliki akses internet.

SelainNadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(isa/asr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER