Polisi menangkap dua pria H (45) dan WG (45) terkait kasus peredaran uang dolar AS palsu di sebuah unit apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (10/9).
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyimpan dan memiliki uang palsu dan tindak pidana penipuan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipali dalam keterangannya, Senin (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di unit apartemen yang diduga menjadi gudang penyimpanan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 88 lembar pecahan USD 100 sebanyak 32 lembar dan pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu.
Dari penyelidikan sementara, WG diketahui berperan menyediakan uang dolar palsu. Sementara H berperan merayu atau mengiming-imingi korban untuk membeli uang palsu tersebut.
"Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memberikan iming-iming mendapatkan uang. Dari kelima orang yang menjadi korban, total kerugian yang dialami sebesar Rp75 juta," ucap Nicolas.
Disampaikan Nicolas, saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk, mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat.
"Pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," katanya.