Satu Tersangka Penculikan Kacab Bank Masih Buron

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2025 15:55 WIB
Polda Metro Jaya masih memburu satu pelaku penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang bank di Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya masih memburu satu pelaku penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang bank di Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya masih memburu satu pelaku penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang bank di Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berinisial EG.

"Dari kasus tersebut masih ada satu orang yang belum tertangkap dan kami tetapkan sebagai DPO dengan inisial EG," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perannya, Wira mengatakan tersangka EG masuk dalam klaster yang membuntuti korban bersama 4 pelaku lainnya yakni AW, EWH, RS dan AS.

"Ini perannya adalah sebagai tim masuk dalam kategori klaster 4, yang di mana ikut membuntuti korban," jelasnya.

Ilham yang merupakan kepala kantor cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Jasad Ilham ditemukan di persawahan, Serang Baru, Bekasi, Kamis (21/8) pagi, setelah diculik dari pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka. Salah satunya adalah Dwi Hartono yang dikenal sebagai crazy rich Jambi dan memiliki usaha bimbel online.

Selain 15 tersangka, dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

Berdasarkan penyidikan, terungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan itu lantaran ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.

"Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," ujar Wira.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER