Warga Legok Adang Truk Tambang Parung Panjang yang Melintas Siang

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2025 19:30 WIB
Truk tambang dari Parung Panjang, Kabupaten Bogor yang mestinya dilarang melintas siang hari kerap melanggar aturan sehingga memancing amarah warga. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Tangerang, CNN Indonesia --

Sejumlah warga di Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, turun ke jalan mengadang puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor, Selasa (16/9).

Aksi pengadangan dilakukan oleh warga yang menilai aktivitas truk tambang tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan.

Pantauan di lokasi, warga mengadang truk-truk tambang yang melintas. Warga meminta pengemudi truk yang melanggar jam operasional berputar arah kembali ke lokasi tambang.

Sebagian massa juga menegur keras petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang dianggap membiarkan kedaraan-kendaraan tambang melintas di luar jam operasional.

"Aksi ini dilakukan secara spontanitas karena kita sudah resah atas aktivitas kendaraan tambang di luar jam operasional. Mereka sudah melanggar aturan daerah," kata Tama salah seorang warga.

Ia berkata aksi pengadangan paksa kendaraan sudah beberapa kali dilakukan. Warga menargetkan mengadang truk tambang yang melanggar jam operasional.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang, kata dia, kendaraan barang hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun, faktanya banyak truk tambang yang beroperasi pada siang hari.

[Gambas:Instagram]

Ia menduga hal tersebut terjadi karena Dishub Kabupaten Bogor mengizinkan truk melintas siang hari. Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor berbatasan langsung.

"Dari Kabupaten Bogor di siang hari truk sumbu tiga ini diperbolehkan melintas. Jadi, kami elemen masyarakat membantu pemda menertibkan truk-truk yang masuk wilayah Tangerang," ujarnya.

Tama berharap aksi warga mengadang truk-truk tambang itu mendapat perhatian penuh dari pemerintah Bogor dan Tangerang sehingga bisa kembali menertibkan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan.

"Kerugian masyarakat banyak, karena kalau dihitung dampak aktivitas kendaraan ini kerap kali menimbulkan korban jiwa bahkan polusi dari kendaraan itu," ungkapnya.

Tama menyatakan warga akan terus melakukan aksi pengadangan terhadap truk tambang yang nekat melanggar jam operasional sampai petugas Dinas Perhubungan menegakkan peraturan jam operasional truk yang telah diberlakukan.

"Makanya, kita minta tolong untuk petugas bertindak tegas. Tegaskan peraturan dan tertibkan jangan begitu saja," kata dia.

Sementara itu, Jainudin Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang menyampaikan aturan tegas mengenai jam operasional truk pasir dan tambang.

"Aturan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, yang melarang truk barang tambang jenis Golongan III, IV, dan V melintas di jalan wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten, kecuali jalan tol) di luar jam yang ditetapkan,"ungkapnya.

Namun, masih banyak sopir truk yang nekat beroperasi di siang hari, terutama di jalur alternatif seperti Jalan Parung Panjang - Legok, yang menghubungkan area pertambangan di wilayah tetangga.

"Karna sudah kordinasi dengan wilayah perbatasan, seperti Bogor, namun perlu di garis bawahi di kabupaten Bogor tidak ada perbud, makannya jangan sampai lolos, kita wasi terus,"tutupnya.

Belum ada pernyataan dari Pemkab Bogor terkait hal ini. 

(arl/wis)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Upaya Evakuasi Korban Banjir

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK