Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Prabowo untuk Reformasi Kepolisian

CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 16:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Komjen Polisi Purn Ahmad Dofiri resmi dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian dalam agenda reshuffle terbaru di Istana, Jakarta, Rabu (17/9).

Pelantikan Ahmad Dofiri sebagai penasihat khusus presiden dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Dofiri saat mengambil sumpah jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas siapakah Ahmad Dofiri?

Dofiri merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal Polri. Ia terakhir menjabat sebagai Wakapolri pada 2023 hingga 2024.

Dofiri merupakan lulusan terbaik alias Adhi Makayasa Akpol 1989. Ia memiliki pengalaman di bidang SDM selama mengabdi sebagai anggota Polri.

Sebelum menjabat Wakapolri, ia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Polri menggantikan Agung Budi Maryoto.

Ia juga pernah dipercaya sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri pada 2021 hingga 2023 lalu.

Sebelum menjabat Kabaintelkam, ia dipercaya sebagai Kapolda Jawa Barat. Saat itu, ia menggantikan Rudy Sufahriadi.

Jabatan Kapolda Jabar ini bukan yang pertama bagi Dofiri, sebelumnya ia juga pernah menjabat Kapolda DI Yogyakarta pada 2016-2019 dan Kapolda Banten pada 2016 silam.

Selain itu,  Ahmad Dofiri juga pernah dipercaya sebagai Asisten Logistik Kapolri pada 2019 hingga 2020 lalu.

Rencana pembentukan tim reformasi kepolisian sebelumnya mengemuka setelah Prabowo menjalin pertemuan dengan jajaran tokoh bangsa dan lintas agama Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana, Kamis (11/9) malam.

Prabowo saat itu menyatakan bakal segera membentuk komisi untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri mengingat reformasi kepolisian merupakan salah satu tuntutan masyarakat termasuk juga para tokoh GNB.

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri sejumlah tokoh bangsa dan tokoh-tokoh lintas agama.

"Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, yang disambut juga oleh Pak Presiden, (yang) akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak," kata anggota GNB Pendeta Gomar Gultom, selepas pertemuan GNB bersama Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (11/9) malam.

Menurut eks Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) itu, aspirasi mengenai reformasi Polri itu juga telah direncanakan dan dirumuskan konsepnya oleh Prabowo.

"Ini gayung bersambut ya, apa yang ada dalam (Gerakan) Nurani Bangsa itu juga dalam nurani saya, kata Bapak Presiden. Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi, istilahnya tadi itu gayung bersambut ya apa yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian," ujar Gultom.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belakangan mengatakan Presiden Prabowo sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pembentukan Tim Reformasi Polri.

Tim Reformasi Polri disebut akan dilantik dalam waktu dekat.

"Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin segera dilantik ya sehari-dua hari ini dan kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden itu," ujar Yusril di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/9).

Kata Yusril, Prabowo sempat menyampaikan masa kerja tim tersebut untuk beberapa bulan.

Adapun tugas tim tersebut satu di antaranya untuk merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.

"Nah, ini tugas dari komisi reformasi untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya," tutur dia.

Yusril menambahkan hasil rumusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Revisi Undang-undang tentang Kepolisian.

"Mungkin Undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita," pungkas Yusril.

(mnf/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER