Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan langsung menyiapkan draf uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Langkah itu disiapkan setelah mayoritas hakim MK menolak uji formil, Rabu (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mempersiapkan draf permohonan untuk melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, dan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini," ujar Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Riyadh menyinggung putusan perkara uji formil sangat sengit sebab empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Empat hakim konstitusi tersebut ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.
"Mereka itu sebenarnya berpendapat bahwa permohonan kami itu layak untuk dikabulkan dengan ada lima dalil pokok," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, dia turut menyinggung antusias pemerintah dalam menghadapi gugatan uji formil UU TNI. Saat itu, Menteri dan Wakil Menteri Pertahanan, Menteri dan Wakil Menteri Hukum, Ketua dan dua anggota Komisi I DPR turut menghadiri sidang.
"Kalau teman-teman hadir waktu itu, bisa dilihat bahwa saat kehadiran pemerintah maupun DPR waktu itu, Mahkamah Konstitusi sangat penuh, sangat penuh dengan beberapa kendaraan dinas, dan mungkin itu dapat dibaca sebagai satu pesan yang cukup intimidatif bagi majelis hakim," ucap Riyadh.
Pemohon uji formil UU 3/2025 terdiri dari tiga organisasi yang aktif melakukan kerja advokasi HAM dan demokrasi serta aktif mendorong reformasi sektor keamanan khususnya reformasi TNI, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kemudian tiga pemohon perorangan Warga Negara Indonesia yakni Aktivis HAM yang juga merupakan Putri Presiden RI ke-4 Inayah Wahid, mantan Koordinator KontraS Fatiah Maulidiyanty, dan aktivis mahasiswa Eva Nurcahyani.
MK menyatakan permohonan Eva Nurcahyani dan Fatia Maulidiyanti (Pemohon V dan VI) tidak dapat diterima karena yang bersangkutan disebut tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Sementara itu, MK menolak permohonan Pemohon I-IV untuk seluruhnya.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh bilang UU 34/2004 telah terdaftar dan tercantum berulang kali di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan setidaknya terdaftar dua kali sebagai Prolegnas Prioritas.
RUU perubahan atas UU 34/2004 telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di mana hal tersebut sangat berkaitan erat dengan kebijakan politik hukum dari pembentuk Undang-undang yang menyatakan ada dinamika kompleksitas tantangan pertahanan dan keamanan negara sehingga menciptakan urgensi nasional.
Daniel bilang hal demikian masih sejalan dengan hakikat dan tujuan dari tugas Badan Legislasi dalam memberikan pertimbangan terkait suatu UU dimasukkan dalam Prolegnas perubahan.
Artinya, persetujuan yang disepakati oleh DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR, secara substansial telah mewakili representasi dimaksud yang dapat dimaknai sebagai bentuk kesepakatan DPR untuk memasukkan RUU perubahan atas UU 34/2004 ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Para Pemohon berkenaan perencanaan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dilakukan secara melanggar prosedur sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2, Pasal 1 ayat 3, Pasal 20, dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, UU P3, dan Tatib DPR 1/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.
Sementara itu, Hakim MK M. Guntur Hamzah mengatakan berdasarkan fakta yang diperoleh MK, pembentuk Undang-undang disebut telah melakukan upaya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan UU 3/2025.
"Sejalan dengan itu, pembentuk Undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan terutama para pemangku kepentingan yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi," ucap Guntur.
(ryn/chri)