Hakim Vonis Nenek Perantara Edar Uang Palsu UIN Makassar 1,5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2025 15:56 WIB
Majelis PN Sungguminasa menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada nenek Sattaria, terdakwa kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Ilustrasi pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada nenek Sattaria, terdakwa kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar. (iStockphoto/Zolnierek)
Makassar, CNN Indonesia --

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap seorang nenek, Sattaria, yang menjadi terdakwa kasus pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memutuskan terdakwa penjara selama 1 tahun enam bulan, denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 1 bulan penjara, kata Dyan saat membacakan amar putusannya, Rabu (17/9).

Dalam persidangan nenek Sattaria memiliki peran sebagai perantara pembelian uang palsu antara terdakwa Sukmawati dengan terdakwa Mubin Nasir dengan jumlah pembelian 40 juta uang palsu seharga Rp20 juta.

Kemudian hasil transaksi itu, terdakwa nenek Sattaria mendapatkan fee sebesar Rp2 juta uang palsu dari kedua terdakwa.

Namun, fee yang didapatkan terdakwa langsung dibelikan sembako sebanyak Rp1 juta dan sisanya dibakar setelah mengetahui rekannya ditangkap.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER