KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp12,8 miliar di Kasus BPR Jepara

CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2025 07:52 WIB
KPK menyita 140 aset dan Rp12,8 miliar terkait dugaan korupsi di Bank Jepara Artha. Lima tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Penyidikan terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

"Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam, dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan penyitaan aset tersebut di antaranya 136 bidang tanah atau bangunan yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Kemudian aset milik tersangka Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha berupa uang sebesar Rp1,3 miliar, empat unit kendaraan roda empat, dan dua bidang tanah.

Dari tersangka Mohammad Ibrahim Al'Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, KPK menyita uang sebesar Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.

Terakhir, dari tersangka Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, KPK menyita satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit kendaraan roda dua.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui sekurang-kurangnya Rp254 miliar.

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024 sejak September tahun lalu.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Semalam, KPK mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka, yakni Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN).

Kemudian Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al'Asyari (MIA).

(fra/antara/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER