Komisi III DPR Sebut RKUHAP Tak Bisa Selesai September

CNN Indonesia
Senin, 22 Sep 2025 13:02 WIB
Komisi III DPR memastikan RKUHAP tidak akan disahkan pada sidang I September 2025. Pembahasan akan melibatkan 22 organisasi untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Komisi III DPR memastikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) belum akan disahkan pada masa sidang I, September 2025. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR memastikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) belum akan disahkan pada masa sidang I, September 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana mengatakan pihaknya masih akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Saat ini masih ada 22 organisasi kemasyarakatan yang antre memberi masukan lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga saat ini masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam RDPU," kata Indra dalam rapat dengan Komnas HAM dan Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menargetkan RKUHAP rampung pada September ini. Namun, dia memastikan proses pembahasan akan melibatkan masyarakst luas.

Cucun mengaku tak ingin RKUHAP membuka celah gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai sudah jadi KUHAP masuk di MK, para hakim MK masuk lagi dalam yuridis formilnya. Bagaimana DPR membahas tanpa melibatkan publik dan sebagainya," katanya.

Sementara, Dede mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan pembahasan RKUHAP pada Oktober atau masa sidang yang akan datang. Prinsipnya, kata Dede, Komisi III tak akan terburu-buru menyelesaikan proses pembahasan RUU tersebut hingga prosesnya dipastikan transparan.

"Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan kuhap ini," kata dia.

(fra/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER