Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari menyebut kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa dipastikan terjadi pada tahun ini.
Ia menyampaikan itu merespons pertanyaan awak media soal kenaikan gaji ASN yang masuk dalam rencana kerja pemerintah tahun ini yang dimuat dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.
"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qodari mengatakan meskipun itu masuk dalam rencana kerja pemerintah, namun berkaca dari pengalaman sebelumnya seringkali program yang masuk dalam rencana kerja belum tentu bisa dilakukan pada tahun yang sama. Ia mencontohkan salah satunya kebijakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.
Qodari mengatakan saat ini KemenPAN-RB yang membawahi urusan aparatur negara juga menyebut belum ada pembahasan kenaikan gaji ASN bersama Kemenkeu.
Selain itu, ia menyebut ASN juga baru mengalami kenaikan gaji pada 2024 lalu.
Qodari pun menyebut pemerintah juga perlu memperhitungkan keuangan dan kondisi fiskal yang baik untuk mengambil langkah kenaikan gaji para ASN tersebut.
Ia menyebut dibutuhkan sekitar Rp14,24 triliun untuk menaikkan gaji bagi para ASN. Qodari menyebut ada sekitar 4,7 juta orang ASN dan membutuhkan anggaran penggajian sekitar Rp178,2 triliun belum termasuk tunjangan dan THR.
"Dengan asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini membutuhkan sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR," katanya.