KPA Catat 24 Masalah Agraria: Petani Melarat hingga Konflik Lahan
CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2025 14:07 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 24 masalah struktural agraria yang terjadi di pedesaan dan perkotaan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 24 masalah struktural agraria yang terjadi di pedesaan dan perkotaan. Bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional (HTN) yang jatuh hari ini, KPA menuntut pemerintah dan DPR melakukan perbaikan di sektor agraria.
KPA menilai para penyelenggara negara telah gagal memenuhi kewajiban kepada petani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat kecil lainnya. Justru yang terjadi adalah berbagai konflik agraria yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
"Konflik agraria berupa perampasan tanah dan pengusiran rakyat dari tanah-airnya yang berlangsung di berbagai tempat menandakan adanya kejahatan agraria, mulai dari korupsi agraria dan sumber daya alam; monopoli penguasaan tanah, kebun, hutan dan tambang, pengkaplingan laut-pulau-pulau kecil, eksploitasi kekayaan alam secara membabi-buta, perusakan alam dan lingkungan oleh segelintir konglomerat," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Sartika melalui keterangan persnya, Rabu (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi mengatakan ketika berbagai kejahatan agraria tersebut tengah terjadi, rakyat masih harus menerima ancaman kebebasan berserikat, kriminalisasi, kekerasan Polri-TNI dan sekuriti perusahaan, hingga ada kasus kehilangan nyawa.
Pada Peringatan HTN 2025 ini, KPA menyampaikan masalah yang nyata di lapangan. Dari 24 masalah struktural agraria tersebut, CNNIndonesia.com merangkum beberapa di antaranya.
Pertama, ketimpangan penguasaan tanah semakin parah. Indeks ketimpangan penguasaan tanah mencapai 0,58 (BPN, 2022). Artinya, 1 persen kelompok orang menguasai 58 persen tanah dan kekayaan agraria nasional, sementara 99 persen rakyat menempati dan memperebutkan sisanya. Petani dinilai justru semakin melarat.
Bahkan, mengutip data Kementerian ATR/BPN, terdapat 60 keluarga pengusaha yang menguasai 26,8 juta hektare tanah.
Kedua, pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman dan kampungnya. KPA memberi contoh kasus warga desa di Kabupaten Bogor yang tanahnya dilelang, atau warga satu desa diusir, karena masuk dalam kawasan hutan dan ditakut-takuti oleh plang-plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti di Tebo.
Saat ini, tutur Dewi, terdapat 25 ribu desa yang tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan, bahkan ribuan desa lainnya masuk ke dalam HGU.
Ketiga, peningkatan dan akumulasi konflik agraria. Dalam 10 tahun terakhir, KPA mencatat sedikitnya terjadi 3.234 letusan konflik agraria dengan luasan mencapai 7,4 juta hektare. Korban terdampak dalam konflik agraria ini sebanyak 1,8 juta keluarga.
Bahkan, dalam tiga bulan pasca-pelantikan Presiden Prabowo, terjadi 63 letusan konflik agraria.
"Kesemuanya disebabkan oleh operasi bisnis perkebunan, kehutanan, tambang, PSN, pertanian skala besar (food estate), kawasan bisnis dan perumahan mewah," ungkap Dewi.
Keempat, peningkatan represifitas Polri dan TNI. Dewi menekankan tugas utama aparat adalah melayani dan melindungi rakyat dari ancaman dan bahaya.
Namun, sayang, kedua lembaga keamanan tersebut justru digunakan oleh pengusaha dan pemerintah sebagai penjaga bisnis di sektor agraria. Akibatnya, 2.481 orang dikriminalisasi, 1.054 orang menjadi korban kekerasan, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas hanya karena mempertahankan tanahnya.
Masalah tersebut tidak lepas dari pilihan pendekatan legalistik dan represif Polri-TNI di lokasi konflik agraria.
Misalnya masih hangat dalam ingatan Polri-TNI dan juga preman perusahaan dikerahkan untuk merepresi dan menangani konflik agraria PTPN di Aceh Utara, PT TPL di Toba-Sumut, PT WKS di Tebo-Jambi, Bank Tanah di Cianjur-Jabar, PT Krisrama di Sikka-NTT, PTPN di Takalar-Sulsel, Food Estate di Merauke-Papua Selatan.
Kelima, kementerian/lembaga menjadi pelestari konflik agraria. Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan, Menteri BUMN dan Menteri Desa dianggap telah menjadi sumber konflik agraria lama maupun konflik agraria baru.
Bahkan, kementerian tersebut dinilai tidak pernah membahas bagaimana cara menyelesaikan ribuan konflik agraria di perkebunan swasta, BUMN, kehutanan, tambang dan pesisir pulau-pulau kecil.
Keenam, janji palsu reforma agraria. Dewi menilai kerja-kerja Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional (TPRAN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diisi oleh menteri-menteri terkait ekonomi, agraria, kehutanan, pertanian dan pemerintah daerah adalah nihil.
Masalah struktural agraria lain yang dicatat KPA adalah tidak ada retribusi tanah; petani makin miskin, gurem dan tidak bertanah; tidak ada pembatasan penguasaan tanah oleh konglomerat; penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat; proyek swasta berlabel PSN.
Kemudian tanah dimonopoli oleh BUMN kebun dan hutan; marak korupsi agraria dan sumber daya alam; banyak lembaga baru untuk mempermudah perampasan tanah; privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil; perluasan tambang yang dipermudah sehingga mengorbankan rakyat; serta sistem pangan militeristik dan liberal.
Masalah selanjutnya adalah ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh dan pemuda; ancaman kebebasan berserikat dan berinovasi; bank tanah yang merampas tanah rakyat; konversi tanah pertanian tidak terkendali; penyelewengan hak menguasai negara dan hak pengelolaan; industrialisasi pertanian-perdesaan jalan di tempat; dan pemborosan APBN/D untuk pejabat.
Terhadap 24 masalah struktural agraria tersebut, KPA memberikan 9 tuntutan kepada pemerintah dan DPR agar segera melakukan perbaikan menyeluruh di bidang agraria dan SDA, sebagai berikut:
1. Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama: Redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi-sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan UUPA 1960, mengevaluasi kementerian dan lembaga yang tidak menjalankan, menyesatkan dan menghambat Reforma Agraria dan DPR segera membentuk Pansus untuk memonitor progress pelaksanaan Reforma Agraria
2. Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidaknya pada 1,76 juta hektare Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA, menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektare tanah terlantar serta 26,8 juta hektare tanah yang dimonopoli konglomerat, termasuk tanah masyarakat yang diklaim PTPN, Perhutani/Inhutani, klaim hutan negara pada 25 ribu desa kepada Petani, Buruh Tani, Nelayan, Perempuan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat. Selanjutnya, Pemerintah harus menetapkan batas maksimum penguasaan tanah oleh badan usaha swasta
3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960
4. DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan nasional pelaksanaan Reforma Agraria, mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah dan liberalisasi pangan dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum agraria nasional kepada mandat Pasal 33 UUD 1945
5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi Petani, Nelayan, Buruh dan Masyarakat Miskin Kota sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi Perempuan
6. Presiden segera memerintahkan Polri-TNI untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Aktivis dan Mahasiswa yang dikriminalisasi, sekaligus menarik TNI-Polri dalam program pangan nasional, dan mengembalikan pembangunan pertanian-pangan-peternakan-pertambakan kepada Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat
7. Presiden segera membekukan Bank Tanah, menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi (moratorium) perkebunan, kehutanan, tambang (HGU, HPL, HGB, HTI, ijin lokasi, IUP), proses pengadaan tanah bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam. Selanjutnya, konsesi dan proyek pengadaan tanah yang tumpang tindih dengan tanah rakyat segera dikembalikan dalam kerangka Reforma Agraria
8. Presiden dan DPR RI memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan Badan Usaha Milik Petani-Nelayan-Masyarakat Adat dalam rangka Reforma Agraria dan pembangunan pedesaan
9. Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan- pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh Petani dan Nelayan dalam Model Ekonomi Kerakyatan Berbasis Reforma Agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan dan terjadinya transformasi sosial di pedesaan
Jakarta, CNN Indonesia --
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 24 masalah struktural agraria yang terjadi di pedesaan dan perkotaan. Bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional (HTN) yang jatuh hari ini, KPA menuntut pemerintah dan DPR melakukan perbaikan di sektor agraria.
KPA menilai para penyelenggara negara telah gagal memenuhi kewajiban kepada petani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat kecil lainnya. Justru yang terjadi adalah berbagai konflik agraria yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
"Konflik agraria berupa perampasan tanah dan pengusiran rakyat dari tanah-airnya yang berlangsung di berbagai tempat menandakan adanya kejahatan agraria, mulai dari korupsi agraria dan sumber daya alam; monopoli penguasaan tanah, kebun, hutan dan tambang, pengkaplingan laut-pulau-pulau kecil, eksploitasi kekayaan alam secara membabi-buta, perusakan alam dan lingkungan oleh segelintir konglomerat," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Sartika melalui keterangan persnya, Rabu (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi mengatakan ketika berbagai kejahatan agraria tersebut tengah terjadi, rakyat masih harus menerima ancaman kebebasan berserikat, kriminalisasi, kekerasan Polri-TNI dan sekuriti perusahaan, hingga ada kasus kehilangan nyawa.
Pada Peringatan HTN 2025 ini, KPA menyampaikan masalah yang nyata di lapangan. Dari 24 masalah struktural agraria tersebut, CNNIndonesia.com merangkum beberapa di antaranya.
Pertama, ketimpangan penguasaan tanah semakin parah. Indeks ketimpangan penguasaan tanah mencapai 0,58 (BPN, 2022). Artinya, 1 persen kelompok orang menguasai 58 persen tanah dan kekayaan agraria nasional, sementara 99 persen rakyat menempati dan memperebutkan sisanya. Petani dinilai justru semakin melarat.
Bahkan, mengutip data Kementerian ATR/BPN, terdapat 60 keluarga pengusaha yang menguasai 26,8 juta hektare tanah.
Kedua, pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman dan kampungnya. KPA memberi contoh kasus warga desa di Kabupaten Bogor yang tanahnya dilelang, atau warga satu desa diusir, karena masuk dalam kawasan hutan dan ditakut-takuti oleh plang-plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti di Tebo.
Saat ini, tutur Dewi, terdapat 25 ribu desa yang tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan, bahkan ribuan desa lainnya masuk ke dalam HGU.
Ketiga, peningkatan dan akumulasi konflik agraria. Dalam 10 tahun terakhir, KPA mencatat sedikitnya terjadi 3.234 letusan konflik agraria dengan luasan mencapai 7,4 juta hektare. Korban terdampak dalam konflik agraria ini sebanyak 1,8 juta keluarga.
Bahkan, dalam tiga bulan pasca-pelantikan Presiden Prabowo, terjadi 63 letusan konflik agraria.
"Kesemuanya disebabkan oleh operasi bisnis perkebunan, kehutanan, tambang, PSN, pertanian skala besar (food estate), kawasan bisnis dan perumahan mewah," ungkap Dewi.
Keempat, peningkatan represifitas Polri dan TNI. Dewi menekankan tugas utama aparat adalah melayani dan melindungi rakyat dari ancaman dan bahaya.
Namun, sayang, kedua lembaga keamanan tersebut justru digunakan oleh pengusaha dan pemerintah sebagai penjaga bisnis di sektor agraria. Akibatnya, 2.481 orang dikriminalisasi, 1.054 orang menjadi korban kekerasan, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas hanya karena mempertahankan tanahnya.
Masalah tersebut tidak lepas dari pilihan pendekatan legalistik dan represif Polri-TNI di lokasi konflik agraria.
Misalnya masih hangat dalam ingatan Polri-TNI dan juga preman perusahaan dikerahkan untuk merepresi dan menangani konflik agraria PTPN di Aceh Utara, PT TPL di Toba-Sumut, PT WKS di Tebo-Jambi, Bank Tanah di Cianjur-Jabar, PT Krisrama di Sikka-NTT, PTPN di Takalar-Sulsel, Food Estate di Merauke-Papua Selatan.
Kelima, kementerian/lembaga menjadi pelestari konflik agraria. Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan, Menteri BUMN dan Menteri Desa dianggap telah menjadi sumber konflik agraria lama maupun konflik agraria baru.
Bahkan, kementerian tersebut dinilai tidak pernah membahas bagaimana cara menyelesaikan ribuan konflik agraria di perkebunan swasta, BUMN, kehutanan, tambang dan pesisir pulau-pulau kecil.
Keenam, janji palsu reforma agraria. Dewi menilai kerja-kerja Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional (TPRAN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diisi oleh menteri-menteri terkait ekonomi, agraria, kehutanan, pertanian dan pemerintah daerah adalah nihil.
Sembilan Tuntutan Rakyat Terkait Masalah Agraria
KPA memberikan 9 tuntutan kepada pemerintah dan DPR agar segera melakukan perbaikan menyeluruh di bidang agraria dan SDA. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Masalah struktural agraria lain yang dicatat KPA adalah tidak ada retribusi tanah; petani makin miskin, gurem dan tidak bertanah; tidak ada pembatasan penguasaan tanah oleh konglomerat; penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat; proyek swasta berlabel PSN.
Kemudian tanah dimonopoli oleh BUMN kebun dan hutan; marak korupsi agraria dan sumber daya alam; banyak lembaga baru untuk mempermudah perampasan tanah; privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil; perluasan tambang yang dipermudah sehingga mengorbankan rakyat; serta sistem pangan militeristik dan liberal.
Masalah selanjutnya adalah ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh dan pemuda; ancaman kebebasan berserikat dan berinovasi; bank tanah yang merampas tanah rakyat; konversi tanah pertanian tidak terkendali; penyelewengan hak menguasai negara dan hak pengelolaan; industrialisasi pertanian-perdesaan jalan di tempat; dan pemborosan APBN/D untuk pejabat.
Terhadap 24 masalah struktural agraria tersebut, KPA memberikan 9 tuntutan kepada pemerintah dan DPR agar segera melakukan perbaikan menyeluruh di bidang agraria dan SDA, sebagai berikut:
1. Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama: Redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi-sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan UUPA 1960, mengevaluasi kementerian dan lembaga yang tidak menjalankan, menyesatkan dan menghambat Reforma Agraria dan DPR segera membentuk Pansus untuk memonitor progress pelaksanaan Reforma Agraria
2. Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidaknya pada 1,76 juta hektare Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA, menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektare tanah terlantar serta 26,8 juta hektare tanah yang dimonopoli konglomerat, termasuk tanah masyarakat yang diklaim PTPN, Perhutani/Inhutani, klaim hutan negara pada 25 ribu desa kepada Petani, Buruh Tani, Nelayan, Perempuan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat. Selanjutnya, Pemerintah harus menetapkan batas maksimum penguasaan tanah oleh badan usaha swasta
3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960
4. DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan nasional pelaksanaan Reforma Agraria, mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah dan liberalisasi pangan dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum agraria nasional kepada mandat Pasal 33 UUD 1945
5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi Petani, Nelayan, Buruh dan Masyarakat Miskin Kota sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi Perempuan
6. Presiden segera memerintahkan Polri-TNI untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Aktivis dan Mahasiswa yang dikriminalisasi, sekaligus menarik TNI-Polri dalam program pangan nasional, dan mengembalikan pembangunan pertanian-pangan-peternakan-pertambakan kepada Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat
7. Presiden segera membekukan Bank Tanah, menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi (moratorium) perkebunan, kehutanan, tambang (HGU, HPL, HGB, HTI, ijin lokasi, IUP), proses pengadaan tanah bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam. Selanjutnya, konsesi dan proyek pengadaan tanah yang tumpang tindih dengan tanah rakyat segera dikembalikan dalam kerangka Reforma Agraria
8. Presiden dan DPR RI memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan Badan Usaha Milik Petani-Nelayan-Masyarakat Adat dalam rangka Reforma Agraria dan pembangunan pedesaan
9. Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan- pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh Petani dan Nelayan dalam Model Ekonomi Kerakyatan Berbasis Reforma Agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan dan terjadinya transformasi sosial di pedesaan