Polisi Sebut Ada Pendana Demo Agustus di Beberapa Daerah

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2025 17:56 WIB
Bareskrim Polri membongkar dugaan aliran dana untuk membuat aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 menjadi ricuh. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membongkar dugaan aliran dana untuk membuat aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 menjadi ricuh.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap aktor intelektual di belakangnya.

"Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (23/9).

"Artinya proses pembuktian, bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian," imbuhnya.

Dalam proses pembuktian itu, Djuhandani mengaku bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

"Pembuktian ini adalah melalui proses yang sientifik, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses," ujarnya.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan saat ini penyidik juga tengah menyelidiki dugaan adanya keterlibatan sosok aktor intelektualnya yang sengaja membuat demo berjalan ricuh.

"Apakah sudah didapatkan mastermind, kami laporkan masih proses berjalan. Karena kita ketahui bersama bahwa kejadian kerusuhan ini berjalan secara serentak, hampir di semua Polda," katanya.

Sebelumnya Mabes Polri menyebut total terdapat 959 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 kemarin.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan oleh 15 Polda jajaran berdasarkan 264 laporan polisi (LP).

Dari jumlah tersangka itu sebanyak 664 merupakan orang dewasa dan 295 di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Syahar menjelaskan dari total ratusan anak itu sebanyak 214 diantaranya telah dipulangkan kepada orang tua dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara itu, kata dia, 68 orang anak telah dilakukan diversi atau penyelesaian secara restorative justice.

Ia menyebut para tersangka dijerat dengan pelbagai pasal mulai dari pengerusakan, penghasutan, penganiyaan, pencurian dan pasal lainnya.

(fra/tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK